KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH Perbankan syariah di Indonésia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Banco Syariah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh banco yang di beri nama dengan Banco Muamalat Indonésia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syariah, kini banco syariah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat mempesonakan. Banco syariah mulai digagas di Indonésia pada awal periode 1980-an, di awali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman, Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti. Berangkat dari sini, Majlis Ulama Indonésia (MUI) berinisiatif untuk memprakarsai terbentuknya banco syariah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Banco de Perbankan di Cisarua, dan di bahas lebih lanjut dengan serta membentuk Tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Awal berdirinya bank Islã, banyak pengamat perbankan yang meragukan akan eksistensi banco Islam nantinya. Di Haveh-Haveh banco konvensional, yang berbasis dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan menjadi pilar ekonomi Indonésia, banco Islam mencoba memberikan jawaban atas keraguan yang banyak timbul. Jawaban itu mulai menemukan titik jelas pada tahun 1997, di mana Indonésia mengalami krisis ekonomi yang cukup memprihatinkan, yang dimulai dengan krisis moneter yang berakibat sangat signikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonésia. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai rata-rata 7 por tahun itu tiba-tiba anjlok secara spektakuler menjadi menos 15 de dezembro de 1998, atau terjun sebesar 22. Inflasi yang terjadi sebesar 78, jumlah PHK meningkat, penurunan daya beli dan kebangkrutan sebagian besar konglomerat dan dunia usaha Telah mewarnai krisis tersebut. Indonesia telah berada pada ambang kehancuran ekonomi, hampir semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Sektor konstruksi merupakan sektor yang mengalami pertumbuhan negatif paling besar, yaitu menos 40 karena di akibatkan tingkat bunga yang sangat tinggi, penurunan daya beli, dan beban hutang yang sangat besar. Sektor perdagangan dan jasa mengalami kontraksi menos 21, sektor industri manufaktur menurun sebesar 19. Semua berakibat dari implikasi krisis moneter yang mengguncang Indonésia. Kondisi terparah ditunjukkan oleh sektor perbankan, yang merupakan penyumbang dari krisis moneter di Indonesia. Banyak banco-banco konvensional yang tidak mampu membayar tingkat suku bunga, hal ini berakibat atas terjadinya kredit macet. Dan empréstimo improvisado perbankan Indonésia telah mencapai 70. Akibat dari hal tersebut, dari bulan juli 1997 sampai dengan 13 Maret 1999, pemerintah telah menutup sebanyak 55 banco, di samping mengambil alih 11 banco (BTO) dan 9 banco lainnya di bantu untuk melakukan Rekapitalisasi. Banco de Sedangkan BUMN dan BPD harus ikut direkapitalisasi. Dari 240 banco yang ada sebelum krisis moneter, hanya tinggal 73 banco swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah dan dinyatakan sehat, sisanya pemerintah dengan terpaksa harus melikuidasinya. Salah satu dari 73 bank tersebut, terdapat Bank Muamalat Indonésia yang mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem tersendiri dari banco-banco lain, yaitu dengan memberlakukan sistem operasional bank dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah sangat berbeda dengan sistema bunga, di mana dengan sistem bunga dapat ditentukan keuntungannya diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang di simpan atau dipinjamkan. Sedang pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilunha keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada nasabah mitra bank sayariah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem bagi hasil pada perbankan syariah, penulis akan mencoba menguraikan bagaimana sistem tersebut diberlakukan. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) de masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: Pengertian Profit Sharing Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Beneficiar secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (receita total) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (custo total). Di dalam istilah lain participação nos lucros adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah compartilhamento de lucros e perdas. Di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan. Sistem perda de ganhos e perdas dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investidor) dan pengelola modal (empreendedor) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah Kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing. Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upahhasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi equilíbrio. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (lucro líquido) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan custo total terhadap receita total. Pengertian Revenue Sharing Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, receita yang berarti hasil, penghasilan, pendapatan. Compartilhando adalah bentuk kata kerja por compartilhar yang berarti bagi atau bagian. Receita compartilhando berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Receita (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (bens) dan jasa-jasa (serviços) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (receita de vendas). Dalam arti lain receita merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out colocar yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. Di dalam receita terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (custo total) dan laba (lucro). Laba bersih (lucro líquido) merupakan laba kotor (lucro bruto) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan. Não há críticas para este produto. Por favor, entre em contato com o Agente de Assistência Técnica, visite o site e receba o formulário de e-mail. Unsur yang terdapat di dalam receita meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (lucro). Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan renda bagi banco adalah jumlah dari penghasilan bunga banco yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh banco. Receita pada perbankan Syariah adalah hasil yang diterima oleh banco dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. Perbankan Syariah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Lebih jelasnya Receita compartilhando dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem receita compartilhando berlaku pada pendapatan banco yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (vendas brutas), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. Jenis-jenis Akad Bagi Hasil Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzaraah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya banco syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah. Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (experiência atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Penerapan yang dilakukan Banco Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara banco dan nasabah dan banco setuju untuk membiayai usaha atau projetar secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator projetar dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya prover dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh Dari usaha atau projete tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain ágar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Banco Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (lucro). Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah: Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian. Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil. Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Banco Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan banco-banco syariah yang pada saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri. Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta banco yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut. Berikut contoh cara menghitung bagi hasil pada bank syariah: Menghitung saldo rata-rata dari suco dana banco yang berdasar dados dari hasil perhitungan di atas. Giro Wadiah. Rp. 60,000 Tabungan Mudharabah. Rp. 150.000 Deposito Mudharabah 1 bulan. Rp. 50,000 Deposito Mudharabah 3 bulan. Rp. 40.000 Deposito Mudharabah 6 bulan. Rp. 175.000 Deposito Mudharabah 12 bulan. Rp. 75,000 Total Sumber Dana. Rp. 550,000 Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh banco dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU. Jumlah posisi rata-rata pelemparan dana dari hasil perhitungan diatas adalah: Pembiayaan. Rp. 480,000 Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari: Pendapatan Pembiayaan. Rp. 8 000 Pendpatan SBPU. Rp. 2.000 Dalam menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: Membandingkan antara Total Aktiva Produktif dengan Total Dana Pihak III, dalam hal ini Total Aktiva Produktif gt Total Dana Pihak III. Total dana Pihak III Rp. 550,000 semua digunakan sebagai sumber dana aktiva produktif. Dengan rincian Rp. 480.000 dialokasikan kedalam pembiayaan dan Rp. 70.000 kedalam SBPU Menghitung porsi pendapatan yang dibagikan dari masing-masing jenis aktiva produktif berdasarkan alokasi sumber dana diatas. Pembiayaan. (480.000480.000) x 8.000 8.000 SBPU. (70.000100.000) x 2.000 1.400 Jumlah total pendapatan di bagikan 9.400 Perhitungan bagi hasil nasabah Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana Tabungan. (150.000550.000) x 9.400 2.564 Deposito 1 bulan. (50,000550,000) x 9,400 855 Deposito 3 bulan. (40.000550.000) x 9.400 684 Deposito 6 bulan. (175,000550,000) x 9,400 2,991 Deposito 12 bulan. (75.000550.000) x 9.400 1.282 Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah Tabungan. 45100 x 2.564 1.154 Deposito 1 bulan. 65100 x 855 556 Deposito 3 bulan. 66100 x 684 451 Deposito 6 bulan. 66100 x 2,991 1,974 Deposito 12 bulan. 67100 x 1.282 859 Menghitung ekuivalen taxa untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari Tabungan. (1.154150.000) x 36531 x 100 9.06 Deposito 1 bulan. (55650.000) x 36531 x 100 13.09 Deposito 3 bulan. (45140.000) x 36531 x 100 13.28 Deposito 6 bulan. (1.974175.000) x 36531 x 100 13.28 Deposito 12 bulan. (85975.000) x 3631 x 100 13.49 Pada umumnya banco-banco syariah di Indonésia dalam perhitungan bagi hasilnya menggunakan sistem bobot pada setiap dana investasi, dengan mengalikan prosentase bobot tersebut dengan saldo rata-rata. Semakin labil investasi tersebut semakin kecil bobot yang dikenakan, dan semakin stabil investasi maka semakin besar bobot yang dikenakan pada investasi tersebut, hal ini diterapkan sebagai bentuk dari pengamanan risiko pada setiap dana invesatasi. Bobot akan mempengaruhi besarnya bagi hasil yang akan didistribusikan sehingga akan berdampak pada bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana. Hal ini dapat dilihat dari contoh perhitungan sistem compartilhamento de receitas yang menggunakan bobot pada tabel diatas. Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terbagi kepada dua sistem, yaitu pertama. Partilha de lucros yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Di dalam perbankan syariah Indonésia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem compartilhamento de receitas. Banco syariah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, banco de ketika berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh banco, begitu pula sebaliknya jika banco berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana. 3 comentários: Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPÓSITO HINGGA 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009Suatu sistem yang meliputi pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana pembagian hasil usaha. Misalnya, antara bank syariah dengan penyimpan dana serta antara bank syariah dengan nasabah penerima dana. Akad yang digunakan bisa menggunakan akad mudharabah dan akad musyarakah. Bagi hasil dibedakan menjadi participação nos lucros do compartilhamento de receita: 1. Participação nos lucros e ameaças de menurut Indonésia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Beneficiar secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (receita total) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (custo total). Di dalam istilah lain participação nos lucros adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah troca de lucros e perdas, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan. 2. Receita Compartilhando berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, receita yang berarti hasil, penghasilan, pendapatan. Compartilhando adalah bentuk kata kerja por compartilhar yang berarti bagi atau bagian. Receita compartilhando berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Receita (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (bens) dan jasa-jasa (serviços) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (receita de vendas). Dalam arti lain receita merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out colocar yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. 1 B. Pengertian Mudharabah Kata mudharabah dari asal kata dhraba pada kalimat al-dharb fi al-ardh. Yakni bepergian untuk urusan dagang. Menurut bahasa, kata Abdurrahman al-jaziri. Mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seorang kepada orang lain sebagai modal usaha di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi diantara mereka berdua, dan bila rugi akanditanggung oleh pemilik modal. 2 Menurut istilah, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Melakukan mudharabah adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadits yang diriwayatkan por Ibnu Majah de Shuhaib, bahwasanya Rasulullah SAW, bersabda: 3 8220 Ada tiga perkara yang diberkati. Jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.8221 Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis yaitu. 1. Mudharabah Muthalaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investidor Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan denia siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan 2. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investidor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Dua mudharabah Ini biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada. 1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban, dan sebagainya. 2. Deposito biasa 3. Deposito Spesial (investimento especial), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja. Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk. 1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa 2. Investasi khusus disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana suco dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal. 4 C. Penerapan bagi hasil pada mudharabah di perbankan syariah Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dapat dilakukan melalui metodo sebagai berikut yaitu (1) Data de aniversário: a. Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito b. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir c. Bagi Hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan depositan a. Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan b. Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporcional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan deposito c. Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporcional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir d. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari) e. Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan depositan (3) Perhitungan Bagi Hasil Projeto específico. Dalam menghitung bagi hasil deposito, base perhitungan hari bagi hasil deposito adalah hari tanggal pembukaan deposito sampai dengan tanggal pembayaran bagi hasil terdekat, dan menjadi angka pembilang atau número de dias. Sedangkan jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayaran bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebutangka pembagi. Dalam hal nominal projete yang dibiayai oleh oleh lebih dari satu nasabah atau oleh banco dan nasabah, maka bagi hasil dihitung secara proporcional. Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah Ibu Ratnaningsih memiliki tabungan Mudharabah di bank syariah Um dengan saldo rata-rata bulan Mei sebesar Rp. 15.000.000,00. Perbandingan nisbah antara bank syariah dengan deposan adalah 40. 60. Saldo rata-rata por bulano di seluruh banco syariah A sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Kemudian keuntungan bank syariah yang dibagihasilkan adalah Rp. 30.000.000,00. Jadi, Keuntungan Ibu Ratnaningsih (Saldo rata-rata Ibu Ratnaningsih X Keuntungan Bank Syariah X 60). Saldo rata-rata bank syariah D (Rp. 15.000.000,00 X Rp. 30.000.000,00 X 60). Rp. 7.500.000.000,00 Berarti keuntungan Ibu Ratnaningsih yang diperoleh selama bulan tsb sebesar Rp. 36.000,00 Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah Tn. Arif memiliki deposito mudharabah sebesar Rp. 20.000.000,00 dengan jangka waktu 1 bulan di bank syariah Z. Nisbah antara bank syariah dengan nasabah adalah 45. 55. Saldo rata-rata deposito por bulano de banco syariah Z sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan bank syariah Z adalah Rp. 500.000.000,00. Jadi, Keuntungan Nasabah (Deposito Tn. Arif X Pendapatan Bank Syariah X 55). Saldo rata-rata deposito di bank syariah (R $ 20.000.000,00 X Rp. 500.000.000,00 X 55). Rp. 10.000.000.000,00 Berarti keuntungan Tn. Arif dari depositito berjangka 1 bulan sebesar Rp. 550,000,00 5 Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi banco dalam menggunakan dana yang dihimpun. Ketentuan umum dalam produk ini adalah: banco wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penianimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad. Untuk tabungan mudharabah, banco dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, banco wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada depositante. Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif. Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru. Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. D. Pengertian Musyarakah Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa árabe yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arabe berasal dari kata syarika (fi8217il madhi), yashruku (fi8217il mudhari8217) syarikansyirkatansyarikatan (masdarkata dasar) ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa arabe, syirkah bererti mencampurkan dua bahagian atau lebih sehingga tidak boleh Dibezakan lagi satu bahagian dengan bahagian lainnya, (An-Nabhani) Adapun menurut makna syara8217, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani) E. Penerapan bagi hasil pada musyarakah di perbankan syariah Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Contoh Perhitungan Keuntungan Musyarakah PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar Rp. 500.000.000, - sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp. 400.000.000, - atau 80 dari Total Modela Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan tersebut PT. LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Banco Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000, - Plafond. Rp. 100.000.000, - Jangka Waktu. 24 bulan Nisbah. Bagi Hasil (Berdasarkan Laba Bersih). 20 untuk bank dan 80 untuk nasabah (PT. LUHUR) Obyek. Bagi Hasil Laba Bersih Biaya Administrasi. Rp. 1.000.000.- Pembayaran Bagi Hasil. Dilaksanakan setiap akhir bulan Pengembalian Pokok. PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu 6
No comments:
Post a Comment